Polisi Tangkap Mahasiswi Pemilik 22 Paket Sabu di Aceh Barat

Saat Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana yang didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi dan Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro melakukan konfrensi pers di Aula Polres Aceh Barat. Foto: Ist.

KOALISI.co – Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswi AM (20) karena menyimpan 22 paket narkoba jenis sabu di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada Selasa (13/6/2023).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, AM merupakan warga Desa Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla Induk, Aceh Barat.

“Penangkapan AM dilakukan setelah kami mendapat informasi dari warga bahwa AM diduga memiliki dan menyimpan sabu,” kata AKBP Andi dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Kejati Amankan Dua Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Barat

Dikatakan Kapolres, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM beserta barang bukti 1 paket sabu di tangan AM.

“Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil menemukan 4 paket sabu di rumah kos dan 17 paket sabu di rumah milik AM,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, dari hasil introgasi AM mengaku mendapatkan 22 paket sabu tersebut dari H untuk ditipkan sementara.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Menjadi 5 Orang

“Saat ini AM dan barang bukti berupa sabu seberat 103,64 gram, 2 tas samping warna hitam, 1 hp merk oppo telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Kepada tersangka AM akan kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar

Loading...