Polisi Tangkap Tersangka Rudapaksa Pelajar di Aceh Tengah

Polisi Tangkap Tersangka Rudapaksa Pelajar di Aceh Tengah
Tersangka rudapaksa pelajar di Aceh Tengah. Dok. Ist.

KOALISI.co – Aparat kepolisian dari Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Bintang, yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Tersangka diamankan oleh tim Unit Opsnal Satreskrim pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait peristiwa yang dialaminya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kampung di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: Stok BBM Aceh Tengah Dipastikan Aman Jelang Idul Fitri, Warga Diminta Tak Panik 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/31/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 2 Maret 2026, kejadian bermula saat korban keluar malam bersama seorang rekannya yang berinisial IP.

Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh tersangka.

Pelaku kemudian menyuruh IP untuk pulang dan selanjutnya membawa korban menuju salah satu lokasi wisata di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Aceh Tengah Hanguskan Empat Rumah

Di tempat itu, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan serta merudapaksa korban.

Usai kejadian, tersangka mengantar korban kembali ke arah kampungnya, namun tidak sampai ke rumah.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah Disorot, Warga Harap Ada Kejelasan dan Perlindungan

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata AKP Deno, Kamis (5/3/2026).

Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim.

Baca Juga: Empat Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Aceh Tengah

Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.

“Saat ini tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian AKP Deno.

Komentar

Loading...