Empat Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Aceh Tengah

KOALISI.co - Polres Aceh Tengah telah menangkap tersangka kekerasan seksual terhadap empat anak, yakni CR alias AK (54).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq mengatakan, tersangka AK merupakan warga Aceh Tengah.
“Tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak berusia 6 hingga 11 tahun,” kata AKBP Muhamad Taufiq dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (5/11/2025) pagi.
Baca Juga: Diduga Terjatuh dari Tower, Mahasiswa Asal Aceh Tengah Tewas di Lhokseumawe
Dikatakan Kapolres, keempat korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Dalam pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit PPA.
Kapolres menyebutkan bahwa, tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Jinayat dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara.
Baca Juga: Bunda PAUD Aceh Hadirkan Semangat Belajar di Pelosok Aceh Tengah
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan perkara,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita akan tindak tegas. Kami juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat mengaji,” demikian Kapolres.




Komentar