Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anak Yang Viral di Aceh Utara

KOALISI.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga remaja pelaku pengeroyokan terhadap anak yang merupakan teman sendiri yang videonya viral di media sosial, pada Sabtu (9/9/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, ketiga pelaku berinisial RA (17), MA (15), dan TAI (16).
"Kasus ini berawal dari laporan salah seorang orang tua korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli," kata AKP Agus, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Remaja Asal Bireuen Tewas Tenggelam di Bendungan Sawang Aceh Utara
Dalam laporannya, kata AKP Agus, korban MF, dan dua temannya, SR dan MZ, dikeroyok oleh ketiga pelaku di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli pada Jumat (1/9/2023).
“Dalam pengeroyokan tersebut, para pelaku tidak hanya memukuli korban, tetapi juga mengambil handphone dan meminta uang sebesar Rp250.000,” ujar AKP Agus.
Awalnya, jelas AKP Agus, upaya diversi yang dilakukan oleh Polsek Matangkuli gagal, sehingga pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut secara pidana.
Baca Juga: Kementan Diminta Bayar Kompensasi Kerugian Petani di Aceh Utara
“Saat ini, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP,” jelas AKP Agus.
AKP Agus Riwayanto menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
"Jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan-tindakan perundungan di wilayah hukumnya," demikian AKP Agus.
Komentar