Polisi Ungkap Kasus Curanmor Dalam Waktu Tiga Jam di Bener Meriah, Pelaku Residivis Narkoba

Petugas Polsek Bandar bersama tersangka dan barang bukti sepeda motor curian yang berhasil diamankan kurang dari tiga jam usai kejadian di wilayah Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

KOALISI.co – Kepolisian Sektor Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Dalam waktu kurang dari tiga jam, Tim Asuhan 49 Polsek Bandar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.20 WIB. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 di depan toko Mahli Konveksi miliknya. Dalam waktu singkat, motor tersebut hilang dicuri saat korban berada di dalam rumah.

Baca Juga: Warga Bener Meriah Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Pompa Air di Rumah

Begitu menerima laporan, Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany segera memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin oleh Aipda Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat.

Hasilnya, hanya dalam waktu dua setengah jam pascakejadian, pelaku berinisial AH (28), warga Kampung Hakim Wih Ilang, berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi Terbongkar di Bener Meriah, Satu Pelaku Diamankan

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian motor hasil curiannya ditukar dengan narkotika jenis sabu di beberapa daerah seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.

Selama menjalani masa tahanan, pelaku diduga menjalin koneksi dengan jaringan pelaku curanmor dan peredaran narkoba lintas daerah.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan menjalin koordinasi lintas wilayah untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Kecepatan dan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen dan sinergi personel dalam menjaga keamanan wilayah," tegas Iptu Dede Moerdhany.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bandar untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Loading...