Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjam Uang, Korban Rugi Rp 1,1 Miliar

Ilustrasi.

Dijelaskan Direktur, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Pare Pare. Penyidik pun melakukan pengejaran dan menangkapnya di daerah patung pemuda Pare Pare Sulawesi Selatan.

“Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila

Selanjutnya 1 2

Komentar