Polres Aceh Barat Periksa Lima Saksi Terkait Kebakaran Lahan Gambut

KOALISI.co - Polres Aceh Barat mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima pemilik lahan yang berada di area terdampak kebakaran.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/6/2026) di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat.
Baca Juga: 10 Proyek Strategis Aceh Barat 2026, Anggaran Capai Rp21,5 Milyar
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap para pemilik lahan dilakukan untuk memperkuat data dan memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa kebakaran.
"Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang berada di lokasi terdampak kebakaran. Keterangan tersebut akan menjadi bahan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas penyebab kebakaran dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat terungkap," kata AKP Deno Wahyudi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengaku mengetahui terjadinya kebakaran pada Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Polres Aceh Barat Ungkap Bahaya Tambang Ilegal
Sebagian mengetahui kejadian tersebut setelah melihat kepulan asap tebal dari lokasi kebakaran, sementara lainnya memperoleh informasi dari keluarga maupun warga sekitar.
Selain mendalami kronologi kejadian, penyidik juga menggali informasi mengenai status kepemilikan lahan, luas area yang terbakar, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan keterangan para saksi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Namun, beberapa saksi menyebut titik awal api diduga berasal dari arah kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Pelecehan Anak
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang akan diverifikasi lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
AKP Deno menegaskan, setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
"Kami akan terus mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh. Setiap informasi akan diverifikasi dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.




Komentar