Polres Aceh Utara Amankan 5 Sepmor Curian, Warga Diminta Memeriksa dan Mengambilnya Gratis

Motor curian yang diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Ist.

KOALISI.co - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk memeriksa data kendaraan tersebut.

“Jika memenuhi syarat, masyarakat dapat mengambilnya secara gratis di Polres Aceh Utara dengan membawa surat kelengkapan tanda kepemilikan,” kata AKP Agus dalam konferensi pers Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Polres Aceh Utara Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Kelima sepeda motor tersebut diamankan dari dua tersangka, yaitu SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), yang merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

"Kami mengharapkan pemilik sah dari sepeda motor ini datang ke kantor dengan membawa surat-surat tanda kepemilikan," ujar AKP Agus.

Agus menjelaskan bahwa kelima sepeda motor yang diamankan tersebut terdiri dari:

  1. Sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor rangka 1H4KRI50J3KP16555, nomor mesin KR150CEP27963, berwarna merah, dan tahun 2002.
  2. Sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BL 6698 QG, nomor rangka MH3RG1810HK355503, nomor mesin 63E7E-0357979, berwarna putih biru, dan tahun 2018.
  3. Sepeda motor Honda Supra X dengan nomor rangka MH1KEV418YK033042, nomor mesin KEV4E1033562, berwarna hitam, dan tahun 2004.
  4. Sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BL 3374 ZP, nomor rangka MH33C10029KI62092, nomor mesin 3C1-162995, berwarna hitam.
  5. Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 6036 DAE, nomor rangka MH1JFG117BK471000, nomor mesin JFG1E1466746, berwarna merah, dan tahun 2012.

Komentar

Loading...