Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor dan Tangkap 9 Tersangka

Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor dan Tangkap 9 Tersangka
Penangkapan salah satu tersangka Curanmor (Duduk ditengah). Dok. Ist.

KOALISI.co - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap sembilan orang tersangka selama Operasi Sikat Seulawah 2024.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan sejak 26 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

"Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," AKP Novrizaldi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Khaidir Abdurrahman Daftar Bakal Calon Bupati Aceh Utara ke PAS Aceh

Dikatakan AKP Novrizaldi, keberhasilan operasi ini berkat kerja sama personel Polres Aceh Utara dan masyarakat yang peduli akan kamtibmas.

Berikut rincian pengungkapan kasus curanmor selama Operasi Sikat Seulawah 2024:

  1. 26 April 2024: Penangkapan tersangka A di Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Barang bukti: 1 unit Honda Beat.
  2. 1 Mei 2024: Penangkapan tersangka J di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Barang bukti: 1 unit Honda Beat.
  3. 1 Mei 2024: Penangkapan tersangka AK di Kota Lhokseumawe. Barang bukti: 1 unit Yamaha RX King.
  4. 2 Mei 2024: Penangkapan tersangka R dan Z di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Barang bukti: 1 unit Honda Supra 125.
  5. 8 Mei 2024: Penangkapan tersangka AA di kawasan Langkat, Sumatera Utara. Barang bukti: 1 unit Honda Scoopy.
  6. 9 Mei 2024: Penangkapan tersangka AM di Gampong Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Barang bukti: 1 unit Honda PCX.
  7. 11 Mei 2024: Penangkapan tersangka SB dan W di dua lokasi terpisah di Aceh Utara. Barang bukti: 1 unit Honda Vario Techno.

"Terhadap 9 orang tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," demikian AKP Novrizaldi.

Laporan: Muktar

Komentar

Loading...