Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri Suami, Oknum Bidan di Bener Meriah Ditangkap Polisi

dok. Polres Bener Meriah.

KOALISI.co – Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah. Ia diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi digital berupa foto pribadi milik mantan istri dari suaminya sendiri dalam keadaan tanpa busana.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit. Ia melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah. Dalam pengakuannya, korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya tanpa busana.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Rime Gayo, Barang Bukti Diamankan

Foto tersebut sebelumnya diambil oleh mantan suaminya saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri. Korban langsung menghubungi mantan suaminya untuk klarifikasi, namun sang mantan suami membantah telah menyebarkan foto tersebut dan menyatakan tidak mengetahui bagaimana gambar pribadi itu bisa tersebar.

Merasa dirugikan secara psikologis dan nama baiknya tercemar, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada YL sebagai pelaku penyebaran foto tak senonoh tersebut. Saat ini, YL diketahui merupakan istri dari mantan suami korban.

Unit Tipidter bersama tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Ipda Yudha Amrullah, segera bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti berupa perangkat komunikasi turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Tangkap Petani Diduga Penyalahguna Sabu di Permata

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan digital, khususnya yang melanggar privasi dan mencemarkan nama baik seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Penyalahgunaan perangkat digital dapat berujung pada proses hukum yang serius dan berdampak besar terhadap kehidupan seseorang,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Komentar

Loading...