Polresta Banda Aceh Tangkap Pria yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Selama Dua Tahun

KOALISI.co - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MS (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 3 Juli 2025.
MS diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, yang merupakan anak dari rekannya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar langsung pengakuan dari sang anak, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Dua Perempuan Tipu Emas 25 Gram di Bener Meriah, Ditangkap Saat Menginap di Banda Aceh
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Mata Ie," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti, Selasa, 8 Juli 2025.
Peristiwa tersebut terjadi selama dua tahun, sejak 2018 hingga 2020. Saat itu, pelaku dan korban tinggal di ruko yang bersebelahan di kawasan Kecamatan Baiturrahman.
"Tersangka dan ayah korban bekerja di lokasi yang sama. Tempat tinggal mereka hanya dipisahkan oleh satu ruko," jelas Kompol Fadilah.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penipuan Bermodus Pegawai Pajak, Kepala Sekolah Jadi Korban
Aksi pelecehan pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan kerja dan lingkungan tinggal untuk meminta korban membantunya di tempat usaha, yang ternyata menjadi modus dalam melancarkan aksinya.
Usai melakukan perbuatan asusila, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakannya kepada siapa pun, bahkan kepada orang tuanya, dengan iming-iming berupa uang jajan.
"Tindakan itu terus berlangsung selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap dari pengakuan korban," lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen itu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.




Komentar