Pria di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Tersangka Pelecehan Telah Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, Selasa 22 Juli 2025. Foto: Humas Polres Aceh Timur.

KOALISI.co – Seorang pria berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual ini mengemuka setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Laporan bermula dari kecurigaan salah satu anggota keluarga korban yang khawatir terhadap kondisi cucunya yang tinggal bersama ayah tirinya. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengungkapkan telah mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” kata Kasat Reskrim, Selasa (22/07/2025).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Aceh Timur

Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka kini telah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan meliputi uqubat ta’zir berupa cambuk antara 150 hingga 200 kali, denda antara 1.500 sampai 2.000 gram emas murni, serta pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan.

Baca Juga: Baku Tembak Hingga Sandera Warga, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak dan tidak segan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan.

“Kami berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan tuntas. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Komentar

Loading...