Punya Senjata Api, Mukim dan Ayah Moren Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api. Dok. Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap kepemilikan senjata api milik SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44). Keduanya merupakan warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara,.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada Jumat (19/5/2023).

"Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka yang dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga," kata AKP Agus, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Senjata Palsu: Kasus Penodongan Taksi Daring Terbongkar

Dijelaskan AKP Agus, pada saat dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka ditemukan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Selain itu, hasil pengembangan ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui, Ayah Moren merupakan residivis kasus Curanmor.

"Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut didapatkan lagi lima kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya," jelasnya.

Baca Juga: Ancam Warga Pakai Senjata Api, Pelaku Dibekuk Polisi di Aceh Timur

Kemudian, terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, menurut pangakuan tersangka Mukim senjata itu didapatkan dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

Kini, kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Komentar

Loading...