1. Beranda
  2. News

RDP DPRK Subulussalam Ungkap Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU oleh Mafia Tanah

Oleh ,

KOALISI.co - DPRK Subulussalam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Laot Bangko dan Gerakan Masyarakat Sada Kata Menggugat (GASKAN) di ruang Bangleg Kantor DPRK Subulussalam pada Kamis (8/6/2023).

Perwakilan GASKAN, Muzir Maha mengatakan, pihaknya menyampaikan setidaknya ada 12 permasalahan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangko.

“Beberapa di antaranya adalah pengelolaan lahan di luar batas HGU perusahaan tersebut yang masih terjadi, serta dugaan adanya kegiatan pertambangan jenis galian C di dalam lahan HGU,” kata Muzir kepada KOALISI.co Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Warga Pasca Aksi Tolak Tambang di Nagan Raya, Ini Kata WALHI Aceh

Muzir juga menyoroti keputusan pemberian HGU kepada PT. Laot Bangko dengan luas 3.704,10 hektar, yang mana sebelumnya luasnya mencapai 6.818,90 hektar.

“Akibatnya, terdapat sekitar 3.100 hektar lahan eks HGU yang saat ini belum jelas nasibnya,” ujar Muzir.

Menurut Muzir, ada dugaan bahwa lahan eks HGU tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum mafia tanah. Padahal, seharusnya lahan eks HGU tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: WALHI Aceh Sebut Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat Picu Ilegal Loging

“Jika jangka waktu HGU telah habis, maka tanah akan secara otomatis kembali menjadi milik negara atau menjadi tanah Hak Pengelolaan,” ungkapnya.

Dijelaskan, HGU juga tidak dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik karena kepemilikan tanah tersebut adalah milik pemerintah, bukan perorangan.

“Oleh karena itu, segala bentuk penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya.

Baca Juga: WALHI: BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco

Muzir menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan penguasaan lahan eks HGU PT. Laot Bangko.

“Fakta-fakta di lapangan yang autentik nantinya akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil RDP kemarin telah dikomunikasikan dengan Muhammad Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI, dan mendapat perhatian dari Nasir Jamil untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bauk Busuk Limbah PT Medco Makan Korban, Presiden Harus Turun Tangan

“Nasir Jamil juga memberikan pesan agar aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dan tidak sembarangan dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan,” demikian Muzir.

Baca Juga