Reka Ulang Penembakan Buraq, Pelaku Utama Diberi Uang untuk Menghilangkan Diri

Adegan lima, tersangka Ajrol menghubungi abangnya (tersangka Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang. Adegan enam, pukul 18.30 WIB 1 Maret 2022, saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Adegan tujuh, pukul 19.30 WIB, saksi Khairul tiba di rumahnya membawa tas berisi baju dan uang yang telah disiapkan tersangka Ajmal. Adegan delapan, saksi Khairul memberikan tas kepada tersangka Ajrol.

Sebagaimana diketahui, Ajrol (25) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap M. Yusuf alias Burak, pada Selasa 2 Maret 2022 siang. Dalam kejadian tersebut korban tewas di tempat.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Buraq di Aceh Utara Akhirnya Tertangkap

“Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” tukas Kasat.

Selanjutnya, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” terang kasat Reskrim.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...