Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Timur

Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Timur
Dua tersangka yang diamankan. Dok. Ist.

KOALISI.co – Polisi menagkap IS (33), seorang residivis kasus narkoba, bersama rekannya, NA (40), warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada Sabtu (1/2/2025) siang.

Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Irwan Hadi Sagala, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan IS dan NA.

"Kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku melintas di jalan Gampong Teupin Breuh, dan langsung kami amankan," Iptu Irwan, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu di Bener Meriah

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di saku IS.

Sementara itu, dari saku celana NA, petugas menemukan sebuah kaca pirek, dua buah korek api, dan sebuah pipet.

"Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Irwan Hadi Sagala.

Komentar

Loading...