Residivis Narkoba Ditangkap Polres Langsa, Belasan Paket Sabu Disita

Residivis Narkoba Ditangkap Polres Langsa, Belasan Paket Sabu Disita
dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Langsa tangkap seorang residivis yakni berinisial BH (51), yang merupakan warga Desa Sidorejo, kecamatan Langsa Lama kedapatan edarkan sabu pada Kamis 21 April 2022.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, pada Minggu 24 April 2022 mengatakan, seorang residivis itu ditangkap karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Dulu BH ditangkap polisi karena kasus narkotika sabu dirumahnya, kini ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkap Iptu Imam.

Baca Juga: Warga Simpang Lhee Langsa Lakukan Razia Penebangan di Kawasan Hutan Manggrove

Dikatakan Iptu Imam, meski sudah pernah ditangkap kini BH nekat jual sabu di rumah nya yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Iptu Imam Aziz menuturkan, BH ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ia kembali melakukan jual narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat laporan itu kemudian anggota bergegas menuju ke lokasi, saat di gerebek. Anggota menahan BH dan menggeledah rumah lalu menemukan barang-bukti berupa sabu yang sudah di paket kecil,” tandasnya.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Tiga Pemuda di Langsa Ditangkap

Setelah menyita tersangka, lanjut Iptu Imam, anggota juga mengamankan Barang-bukti lainnya.

Iptu Imam Aziz mengatakan, adapun Barang-bukti yang diamankan anggota yaitu 18 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram, 1 plastik klip tembus pandang, 1 kertas timah rokok, 1 botol deodorant warna kuning, dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

“BH pun mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, kini ia dan sejumlah Barang-bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam.

Komentar

Loading...