Sidang Perdana, Mantan Bupati Bener Meriah Didakwa UU Konservasi
KOALISI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bener Meriah mendakwa mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan Undang-undang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Pengadilan Negeri Redelong, pada Selasa 14 Februari 2023.
Dakwaan penuntut umum tersebut terdiri dari Rudi Hermawan, Ully Fadil, Akbarsyah, Widi Utomo M Agra dari JPU Kejari Bener Meriah.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa dakwaan kasus perdagangan kulit harimau Sumatera oleh Gakkum KLKH Sumatera Utara telah di bacakan oleh JPU pada sidang perdana.
Baca Juga: Ahmadi Mantan Bupati Bener Meriah Kembali Ditahan
"Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Ahmadi di dakwa dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya," kata Ali Rasab Lubis.
Kemudian, lanjut Ali Rasab Lubis, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 53 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.