Tiga Pria di Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Konsumsi Sabu, 14 Paket Disita

dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Tiga pria dewasa diamankan personel Polsek Dewantara saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Bujang Salim, Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (25/5/2025) sore.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Muhammad Suherno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang secara tidak wajar di rumah tersebut.

"Setelah mendapat laporan dari tokoh masyarakat, petugas melakukan pengecekan dan menemukan tiga pria yang diduga tengah menggunakan sabu," ujar Iptu M. Suherno.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pria Pelaku Pencurian Kabel PLN di Lhokseumawe

Ketiga terduga pelaku berinisial MD alias DG (29), T (27), dan AA alias M (30), yang merupakan warga Kecamatan Dewantara.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 14 paket kecil sabu yang dibungkus plastik transparan, dua plastik kosong, satu alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, dua buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp287.000.

"Ketiganya telah diamankan ke Mapolsek Dewantara. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Komentar

Loading...