Tim Tabur Kejati Aceh dan BNNP Amankan DPO kasus Narkotika saat Berjualan Nasi Bebek

Tim Tabur Kejati Aceh dan BNNP Amankan DPO kasus Narkotika saat Berjualan Nasi Bebek
dok. Humas Kejati Aceh.

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh berhasil mengamankan DPO kasus Narkotika asal Kejari Banda Aceh pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Terpidana berinisial TZ (45) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menjual narkotika golongan I.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan, namun tidak mengindahkannya dengan melarikan diri sehingga terpidana menjadi daftar DPO.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kasus KDRT

"Terpidana berhasil diamankan oleh BNNP berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaati i Aceh dan diamankan pada saat berjualan nasi bebek di wilayah Kota Lhoksemawe," ujarnya.

Saat ini terpidana diamankan di kantor Kejati Aceh untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk dilakukan eksekusi pidana.

"PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp1 Milyar," jelasnya.

Komentar

Loading...