Langkah-Langkah Lengkap Cara Membuat e-Faktur di Coretax DJP untuk Pemula

E-Faktur Pajak Coretax.

KOALISI.co - Dalam era digitalisasi administrasi perpajakan yang terus berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax sebagai platform modern yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem berbasis web. Salah satu fitur penting yang wajib dikuasai oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi adalah pembuatan e-Faktur atau faktur elektronik untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fitur e-Faktur ini sangat vital bagi pelaku usaha karena menjadi bukti pungutan PPN yang sah di mata hukum dan harus diterbitkan setiap kali terjadi transaksi barang atau jasa kena pajak.

Namun, banyak pengguna—khususnya yang baru beralih dari sistem e-Faktur desktop ke Coretax DJP—mengalami kebingungan dalam memahami tahapan-tahapan membuat faktur pajak keluaran di sistem yang baru ini. Tantangan mulai dari akses akun, validasi sertifikat elektronik, hingga proses pengisian data pembeli dan transaksi, sering kali membuat proses pembuatan e-Faktur terasa rumit, apalagi jika belum familiar dengan antarmuka baru Coretax. Padahal, jika dipahami langkah demi langkah, prosesnya dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan efisien.

Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan praktis tentang cara membuat e-Faktur melalui Coretax DJP secara resmi dan sesuai prosedur. Di dalamnya akan dijelaskan secara detail mulai dari persiapan awal sebelum login, pengisian data pembeli dan transaksi, hingga tahapan tanda tangan digital dan pengunduhan PDF faktur yang sah. Panduan ini juga mencakup tips menghindari error umum yang sering dialami pengguna serta fitur tambahan seperti import massal dan pembatalan faktur. Dengan mengikuti langkah-langkah di artikel ini, Anda diharapkan dapat menerbitkan e-Faktur secara mandiri tanpa perlu bantuan teknis tambahan.

Baca Juga: Cara Membuat E-Faktur di Coretax DJP dengan Mudah: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

1. Persiapan awal

Pastikan hal berikut sudah siap:

  • akun Coretax DJP sudah aktif (NPWP/NIK & kata sandi)

  • sertifikat digital (bisa dari DJP, BSSN, Peruri, atau provider lain)

  • koneksi internet stabil dan browser terbaru (Chrome/Firefox), clear cache & cookies

  • hak peran (role access) sebagai pengurus atau kuasa untuk membuat faktur keluaran

2. Login dan pilih peran

  1. buka situs coretaxdjp.pajak.go.id

  2. masukkan NPWP/NIK dan password, lalu captcha

  3. setelah sukses, pilih role access (misalnya pengurus/kuasa/drafter) melalui opsi impersonasi

3. Akses menu e‑faktur

  • pada dashboard Coretax: klik menu e‑Faktur atau e‑Tax Invoice

  • lalu pilih submenu Pajak Keluaran atau Output Tax

Baca Juga: Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 Pakai Coretax

  • 4. Buat faktur baru
  • klik tombol + Buat Faktur atau Create Output Invoice

  • pilih kode transaksi sesuai jenis penyerahan (misalnya kode 02 untuk PPN standar atau kode 04 untuk DPP nilai lain)

  • sesuaikan tanggal faktur dengan tanggal transaksi

5. Isi data pembeli

  • masukkan NPWP 16 digit atau NIK

  • sistem otomatis menampilkan nama, NPWP, dan alamat pembeli

6. Tambahkan detail transaksi

gunakan tombol Add Transaction untuk mengisi:

  • jenis: barang/jasa, nama, satuan

  • harga satuan, jumlah, diskon (jika ada)

  • sistem otomatis hitung DPP & PPN (biasanya 12% atau 11%)

  • untuk kode 04, centang DPP Nilai Lain dan Coretax terapkan perhitungan (11/12 x nilai transaksi)

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...