Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi AWSC 2017 secara Virtual

"Untuk penangguhan tidak bisa, namun untuk peralihan kami akan pertimbangkan," terang majelis hakim, R Hendral.
Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RJ Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penuntut umum akan dilanjutkan pada Senin 24 Oktober 2022 dan Kamis 27 Oktober 2022.
Selanjutnya 1 2




Komentar