Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan APE Aceh Tengah

Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan APE di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/10/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan atas kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat (20/10/2023).

Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota M. Jamil dan Elfama Zein.

Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa menghadiri secara langsung dengan didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: Kejari Aceh Tengah Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi APE, Langsung Ditahan

Ketiga terdakwa yaitu Ridha Udin Suku selaku PPTK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019, Moch. Jueni selaku Direktur Perusahaan, dan Uswatuddin selaku PPK pada Disdik Aceh Tengah tahun 2019.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar dari anggaran sebesar Rp5 Miliar yang bersumber DOKA (2018-2029).

Ketiga terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kejari Aceh Tengah kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi APE

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/10/2023) dengan agenda pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara, karena ketiga terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajuka eksepsi atau keberatan dakwaan JPU.

Namun salah satu tersangka, Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Jaya masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Aceh Tengah.

Komentar

Loading...