Uang Penjualan Kios Diduga Dialihkan ke Akun Dana, Polisi Amankan Pemuda Asal Pidie Jaya

Polisi amankan pemuda asal Pidie Jaya terkait kasus penggelapan uang.

KOALISI.co – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penggelapan uang hasil transaksi sebuah kios penjualan kartu telepon. Seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, diamankan setelah diduga menggunakan uang transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34), warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, disebut mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan langsung oleh korban kepada petugas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Dalami Kasus Kekerasan terhadap Pelajar, Polres Bener Meriah Kejar Alat Bukti dan Periksa Saksi

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditangani polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 22 Agustus 2026.

Dugaan penggelapan itu diketahui terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon yang berada di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Baca Juga: Mahasiswa USK Ditemukan Gantung Diri di Asrama Kopelma Darussalam

Kompol Dizha menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan terhadap hasil penjualan kios untuk periode Januari hingga Juli 2026.

“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.

Saat melakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi yang uangnya justru masuk ke akun dompet digital Dana milik IR. Padahal, menurut penyelidikan awal, transaksi tersebut merupakan hasil penjualan yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar di Bener Meriah

Korban kemudian meminta penjelasan kepada IR terkait transaksi tersebut. Dalam pemeriksaan, IR diduga mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri dari Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang Kompol Dizha.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Komentar

Loading...