1. Beranda
  2. News

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka

Oleh ,

KOALISI.co  - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan izin operasional PT Medco E&P Malaka.

Permintaan tersebut menyusul insiden keracunan massal yang menimpa warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Aceh, Aceh Timur, pada Minggu (24/8/2023).

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, insiden tersebut merupakan bukti bahwa standar keselamatan PT Medco E&P masih lemah. Insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 dan 2021.

Baca Juga: WALHI: Banjir di Aceh Tenggara Bukti Kerusakan Hutan Semakin Masif

"Akibat insiden tersebut, sebanyak 30 orang warga harus dilarikan ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk. Dari jumlah tersebut, 3 orang di antaranya adalah anak-anak dan mayoritasnya adalah perempuan," kata Shalihin kepada KOALISI.co, Senin (25/9/2023).

Menurut Shalihin, warga mengalami sesak dan muntah-muntah setelah mencium bau busuk. Bau tersebut berasal dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh PT Medco E&P Malaka.

"Saat ini, masih ada sekitar 350 orang warga yang mengungsi di kantor camat setempat. Warga mengungsi karena tidak tahan mencium bau busuk tersebut," ujar Shalihin.

Baca Juga: WALHI Minta APH Telusuri Material Proyek Pembangunan Tanggul Pantai di Aceh Jaya

Shalihin menilai bahwa PT Medco E&P Malaka telah melanggar ketentuan lingkungan hidup. Ia meminta KLHK untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi.

"Kami juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Medco E&P Malaka," tukas Shalihin.

Baca Juga