WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
KOALISI.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan izin operasional PT Medco E&P Malaka.
Permintaan tersebut menyusul insiden keracunan massal yang menimpa warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Aceh, Aceh Timur, pada Minggu (24/8/2023).
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, insiden tersebut merupakan bukti bahwa standar keselamatan PT Medco E&P masih lemah. Insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 dan 2021.
Baca Juga: WALHI: Banjir di Aceh Tenggara Bukti Kerusakan Hutan Semakin Masif
"Akibat insiden tersebut, sebanyak 30 orang warga harus dilarikan ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk. Dari jumlah tersebut, 3 orang di antaranya adalah anak-anak dan mayoritasnya adalah perempuan," kata Shalihin kepada KOALISI.co, Senin (25/9/2023).
Menurut Shalihin, warga mengalami sesak dan muntah-muntah setelah mencium bau busuk. Bau tersebut berasal dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh PT Medco E&P Malaka.
"Saat ini, masih ada sekitar 350 orang warga yang mengungsi di kantor camat setempat. Warga mengungsi karena tidak tahan mencium bau busuk tersebut," ujar Shalihin.
Baca Juga: WALHI Minta APH Telusuri Material Proyek Pembangunan Tanggul Pantai di Aceh Jaya
Shalihin menilai bahwa PT Medco E&P Malaka telah melanggar ketentuan lingkungan hidup. Ia meminta KLHK untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi.
"Kami juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Medco E&P Malaka," tukas Shalihin.