Zaini Yusuf Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi AWSC 2017

Terdakwa kasus korupsi dana AWSC menjalani sifang tuntutan vonis di Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, pada Kamis 16 Februari 2023.

Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh R Hendral dengan anggota Sadri dan Elfama Zein.

Terdakwa Zaini Yusuf alias Bang M divonis 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan uang penggati nihil.

Baca Juga: Tak Ada Alat Bukti, Penasehat Hukum Minta Zaini Yusuf Dibebaskan

Sedangkan, untuk terdakwa Mirza divonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 2 bulan kurungan dan Uang Penggati Nihil.

Sebelumnya, penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp9.272.390.295 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Loading...