8 Warga Sumut Penagkap Ikan Ilegal Dibekuk Polisi di Aceh Singkil

Pelaku serta barang bukti telah diamankan Polisi. Foto: Ist.

KOALISI.co - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil menangkap kapal beserta delapan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang diduga menangkap ikan secara Ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) lalu.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal.

“Selain kapal, kami juga mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara,” kata Kombes Risnanto.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Perdagangan Daging Penyu di Aceh Singkil

Dikatakan, satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kita tangkap di perairan Pulau Banyak Barat karena telah menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit _fish finder_, dan 2.966 kg ikan,” ujar Kombes Risnanto.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti–selain kapal, dititip di Polres Aceh Singkil–diamankan ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Polisi Amankan Tujuh Remaja Dibawah Umur Sedang ‘Ngelem’ di Aceh Singkil

“Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Risnanto.

Komentar

Loading...