Ketiga Kalinya, Kejati Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh
KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa sebanyak tiga kali oleh jaksa atau P-19 ke Polda Aceh.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis mengatakan, setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti pihaknya mengembalikan berkas ke penyidik polda aceh pada Senin 18 September 2023.
"Beberapa waktu lalu Penyidik Polda Aceh melimpahkan kembali berkas perkara tersebut, namun berkas perkara masih (P-19)," kata Ali, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Polda Aceh Kirim 11 Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Kejaksaan
Dijelaskan, pengembaliam berkas tersebut oleh Jaksa Peneliti karena formil dan materil yang diserahkan oleh penyidik Polda Aceh belum dipenuhi.
"Tentu pengembaliam berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejati Aceh mengembalikan berkas-berkas kasus dugaan korupsi beasiswa 2017," tukas Ali.
Komentar