Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh

Kasipenkum, Ali Rasab Lubis. dok. KOALISI.co.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penyidikan ini dilakukan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp420 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidikan dilakukan untuk menelusuri adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana beasiswa tersebut.

Baca Juga: Sudah Dikembalikan Tiga Kali, Polda Aceh Masih Pelajari Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa

“Dari hasil penelusuran awal, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (27/10/2025).

Ali Rasab menjelaskan, total anggaran pengelolaan beasiswa oleh BPSDM Aceh selama empat tahun terakhir tercatat sebesar Rp420.528.771.210. Rinciannya, pada tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196, tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910, tahun 2023 sebesar Rp64.551.714.495, dan tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609.

“Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh, ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam proses penyaluran beasiswa. Karena itu, tim penyidik terus melakukan pengumpulan bukti untuk memperkuat pembuktian dan mengidentifikasi calon tersangka,” katanya.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Kejati Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, serta pejabat internal lembaga tersebut.

“Langkah ini dilakukan guna memperkuat pemberkasan perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional,” ujarnya.

Ali Rasab menegaskan, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia, termasuk menyalurkan beasiswa kepada masyarakat Aceh melalui berbagai jenjang pendidikan, mulai dari diploma hingga doktoral.

Baca Juga: Polda Aceh Kirim 11 Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Kejaksaan

“Namun, penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa justru dapat menghambat peningkatan kualitas SDM dan merusak masa depan generasi muda Aceh,” katanya.

Ia menilai, korupsi di sektor beasiswa memiliki dampak sosial yang luas karena dana pendidikan seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.

“Ketika dana itu diselewengkan, maka dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga hilangnya kesempatan generasi muda Aceh untuk maju,” ujar Ali Rasab.

Kejati Aceh mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi di Aceh, khususnya dalam kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa ini.

“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan moral agar penegakan hukum berjalan efektif dan transparan demi menjaga marwah Aceh sebagai Bumi Serambi Mekah,” pungkasnya.

Komentar

Loading...