Respon Pemkab Aceh Utara Soal Desakan Pelepasan Lahan HGU PTPN IV Regional 6

Kantor Keuchik Cot Girek masih berada dalam kawasan HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek. Foto: Mukhtar/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Penjabat Sekretaris Daerah Dayan Albar merespon soal desakan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek.

"Pemkab Aceh Utara telah meminta data dari Camat dengan rincian lahan dan fasilitas umum apa saja yang akan kita minta ke PTPN IV regional 6 untuk dilepaskan dari HGU," kata Dayan dikonfirmasi KOALISI.co, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan Dayan, Pemkab Aceh Utara akan berupaya semaksimal mungkin terkait dengan pelepasan lahan yang sudah ada bangunan atau fasilitas umum yang ada di area HGU PTPN IV regional 6 di Cot Girek.

Baca Juga: Anggota DPRK Cek Bay Desak Pemkab Aceh Utara Serius Tangani Pelepasan Lahan HGU

"Saat ini, izin HGU masa PTPN IV regional 6 akan habis, jadi kita meminta untuk mengeluarkan dari bangunan atau fasilitas umun dari HGU untuk kebutuhan kepentingan umum," tegas Dayan.

Dikatakan, proses tahapan pelepasan bangunan HGU sudah masuk tahap pengajuan ke BPN serta Kementerian selaku pihak yang mengeluarkan izin HGU.

"Seingat saya surat tersebut sudah saya paraf dan sudah diteruskan melalui Dinas Pertanahan, terkait dengan tanggal dan bulannya saya sudah lupa karena surat tersebut ditangani oleh dinas, untuk lebih jelas mungkin bisa menghubungi dinas pertanahan," tutupnya.

Komentar

Loading...