Polres Bener Meriah Selidiki Pembuangan Puing Bekas Kebakaran di Tepi Sungai

Polres Bener Meriah Selidiki Pembuangan Puing Bekas Kebakaran di Tepi Sungai

KOALISI.co – Polres Bener Meriah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pembuangan sampah secara sembarangan di tepi sungai yang berada di wilayah Desa Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Menyusul beredarnya video di media sosial, personel Unit Opsnal Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (17/7/2026) malam.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan olah tempat kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan fakta di lapangan.

Baca Juga: Truk Fuso Diduga Rem Blong di Singah Mulo Bener Meriah, YARA Minta Pengawasan Diperketat

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, material yang dibuang bukan merupakan sampah rumah tangga, melainkan puing-puing bekas rumah warga yang sebelumnya mengalami kebakaran di Desa Pemango, Kecamatan Permata.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui material tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Mitsubishi L200 milik seorang warga bernama Sadri. Puing-puing kemudian dibuang di bantaran sungai yang berada di wilayah Desa Bener Kelipah Utara.

Selain itu, petugas juga telah mengidentifikasi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan material tersebut, yakni Z (50), warga Kampung Wih Tenang Toa, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga: Pria di Bener Meriah Ditangkap Usai Bacok Perempuan, Polisi Amankan Parang

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, mengatakan pihak kepolisian berkomitmen merespons cepat setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk laporan yang beredar melalui media sosial.

"Begitu menerima informasi terkait video yang viral, personel kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan dan melakukan penyelidikan. Saat ini identitas pihak yang diduga terlibat telah diketahui dan diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila perbuatan tersebut kembali dilakukan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ipda Eriadi.

Ia menegaskan, Polres Bener Meriah tidak akan mentolerir tindakan yang dapat merusak lingkungan, termasuk membuang sampah maupun limbah di lokasi yang bukan peruntukannya.

Menurutnya, pembuangan sampah di bantaran sungai dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, mengganggu aliran air, serta berpotensi memicu berbagai dampak buruk bagi masyarakat, termasuk risiko banjir dan kerusakan ekosistem.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta tidak menjadikan sungai sebagai lokasi pembuangan limbah.

"Polres Bener Meriah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi merusak lingkungan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan responsif," tutup Ipda Eriadi.

Komentar

Loading...