Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi APBG

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Edwardo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
"Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM Pj. Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM selaku Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022," kata Edwardo dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Kamis (23/7/2026) malam.
Baca Juga: MaTA Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp17,4 M di Aceh Timur
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Feri, perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 347 Juta Rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto ketentuan yang berlaku dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Edwardo.
Baca Juga: Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat Kasus Dugaan Korupsi 1,6 M
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara," demikian Edwardo.




Komentar