Aceh Bakal Bangun Pusat Distribusi Perdagangan, Ini Tiga Lokasinya

Pusat distribusi dirancang tidak hanya sebagai gudang penyimpanan, tetapi juga sebagai simpul logistik regional yang terhubung dengan para pelaku usaha dari berbagai sektor seperti petani, nelayan, peternak, pedagang dan UMKM di Aceh.
Fungsi utamanya meliputi penyangga persediaan (buffer stock), pengendali distribusi, dan fasilitator perdagangan antarwilayah.
Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk membentuk badan pengelola, baik berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), berdasarkan hasil kajian kelayakan.
Baca Juga: Pertamina Temukan Cadangan Baru Migas Menjanjikan di Perairan Lhokseumawe
Sebagai bentuk kesiapan teknis, pada tahun 2026 direncanakan penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ketiga dokumen ini akan menjadi dasar dalam merancang struktur fisik pusat distribusi yang berkelanjutan dan sesuai dengan standar tata ruang, lingkungan, dan aksesibilitas.
Untuk mengawali implementasi qanun ini, Disperindag Aceh tahun ini akan menyelenggarakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh SKPA terkait serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat
Pembangunan Pusat Distribusi Aceh merupakan komitmen jangka panjang Pemerintah Aceh dalam menciptakan sistem perdagangan yang transparan, inklusif, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
Dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, pusat distribusi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Aceh dalam menjamin ketersediaan pangan terjangkau kepada Masyarakat.




Komentar