Aceh Bakal Bangun Pusat Distribusi Perdagangan, Ini Tiga Lokasinya

KOALISI.co – Pemerintah Aceh secara resmi telah merencakan Pembangunan Pusat Distribusi Perdagangan Aceh atau Aceh Trade and Distribution Center (ATDC) di tiga lokasi di Aceh.
Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh 2025-2029.
Berdasarkan dokumen RPJMD Aceh 2025-2029 yang diperoleh redaksi, penetapan tiga wilayah pusat distribusi ini merupakan bagian dari Kawasan Strategis Aceh dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Ini Wilayah Kerja Migas Aktif di Aceh 2026
Berikut adalah ketiga lokasi rencana pengembangan ATDC beserta wilayah layanannya:
Lokasi I: Kabupaten Aceh Besar
Pusat distribusi di Kabupaten Aceh Besar akan melayani lima kabupaten/kota, yakni:
- Kota Sabang
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
Lokasi II: Kabupaten Aceh Utara
Pusat distribusi di Kabupaten Aceh Utara akan melayani sepuluh kabupaten/kota, meliputi:
- Kabupaten Bireuen
- Kota Lhokseumawe
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kota Langsa
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Gayo Lues
Lokasi III: Kabupaten Aceh Barat
Pusat distribusi di Kabupaten Aceh Barat akan melayani delapan kabupaten/kota, antara lain:
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kota Subulussalam
- Kabupaten Simeulue
Rencana tersebut juga diperkuat dengan adanya payung hukum yaitu Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pusat Distribusi Aceh yang mengatur fungsi, wewenang, kriteria, pembangunan hingga pendanaan pembangunan pusat distribusi Aceh tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran KOALISI.co pada Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh masih dalam bentuk Rancangan Pergub Aceh tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pusat Distribusi Aceh.
Baca Juga: Ini Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Nasional di Aceh
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh dalam buletin edisi 6 yang terbit pada juni 2025 lalu menyebutkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2025 telah menetapkan arah pembangunan Pusat Distribusi Perdagangan Provinsi Aceh sebagai bagian dari strategi penguatan sistem logistik dan distribusi barang kebutuhan pokok serta barang penting strategis.
Pusat distribusi ini diharapkan menjadi sarana untuk memperlancar arus barang, menjaga kestabilan pasokan dan harga, serta mendorong efisiensi perdagangan antarwilayah.
Qanun tersebut menjadi dasar hukum yang penting untuk mewujudkan ekosistem perdagangan yang terintegrasi, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan pelaku usaha lokal.
Baca dihalaman selanjutnya>>>




Komentar