Bekerjasama dengan DPO, Pemuda Aceh Utara Ditangkap, Dua Pucuk Senjata Api Diamankan

Seorang pemuda diduga bekerjasama dengan DPO. dok. Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol dengan peluru kaliber 9x19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).

Baca Juga: Rumah Dinas KAJARI Aceh Utara Tidak Ditepati, Aktivis HMI : Antara Pengabdian dan Kepentingan Pribadi

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Berdasarkan informasi yang kami himpun, S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani kepada KOALISI.co, Sabtu (24/5/2025).

Hasil interogasi terhadap tersangka S kemudian mengarahkan polisi ke lokasi persembunyian B di sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Meski tidak menemukan DPO B di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan terhadap anggota kami,” jelas AKP Boestani.

Baca Juga: Terseret Arus Sungai Sejauh 30 Kilometer, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Aceh Utara

Selain itu, polisi juga menyita dua set komponen senjata api rakitan yang belum sepenuhnya dirakit. Komponen tersebut terdiri dari beberapa bagian logam, laras berpola ulir, dan gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengejar DPO B dan mengungkap jaringan perakitan serta peredaran senjata api ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka B demi membongkar jaringan senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan warga, sekaligus memutus jaringan peredaran narkoba di Aceh Utara,” tutup AKP Boestani.

Komentar

Loading...