Rumah Dinas KAJARI Aceh Utara Tidak Ditepati, Aktivis HMI : Antara Pengabdian dan Kepentingan Pribadi

KOALISI. co - Aktivis HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menyoroti Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Aceh Utara yang tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan, Sabtu (24/05/2025).
Aris Munandar atau yang akrab disapa Aris, Aktivis HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara mengatakan, rumah dinas bukan sekadar bangunan, melainkan amanah negara yang melekat dalam jabatan. Jika Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara tidak menempati rumah dinas, berarti beliau telah mengabaikan simbol pengabdian dan kedekatan dengan masyarakat.
‘’Rumah dinas merupakan fasilitas resmi yang diberikan negara untuk mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab pejabat publik di wilayah kerjanya, Kejari harus menempatinya,’’ ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Sabtu (24/05/2025).
Baca Juga: HMI Aceh: Oknum TNI AL Yang Bunuh Warga Aceh Harus Dituntut Hukuman Mati
Aris mengatakan, rumah dinas merupakan fasilitas resmi yang diberikan negara untuk mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab pejabat publik di wilayah kerjanya. Rumah dinas bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga bentuk komitmen dan simbol kehadiran pejabat di tengah-tengah masyarakat.
‘’Namun sangat disayangkan, Kajari Aceh Utara hingga kini lebih memilih menetap di Kota Lhokseumawe, ketimbang menempati rumah dinas yang telah disediakan di Aceh Utara,’’ ujar Aris.
Aris, menambahkan, bahwa dalam konteks jabatan publik, pengabdian harus lebih diutamakan ketimbang kepentingan pribadi. Ia menyayangkan sikap seorang Kajari Aceh Utara lebih nyaman tinggal di luar wilayah tugasnya, sementara rumah dinas yang dibangun dengan uang negara terbengkalai. Walaupun ada asisten yang menempati rumah dinas tersebut, tapi ini jelas pemborosan anggaran dan menciderai rasa keadilan masyarakat Aceh Utara.
"Rumah dinas itu dibangun dari dana APBN, dari uang rakyat yang dipungut lewat pajak dan sumber keuangan negara. Kalau fasilitas itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka itu termasuk bentuk pemborosan keuangan negara, yang bertentangan dengan semangat pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab," sebut Aris.
Baca Juga: Berjalan Sukses dan Damai, HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Apresiasi Penyelenggara Pilkada 2024
Aris menilai sikap Kajari Aceh Utara lebih mementingkan kenyamanan pribadi daripada tanggung jawab jabatan. Kejaksaan Agung RI harus turun tangan dan memberikan teguran kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
‘’Kalau memang tidak sanggup tinggal di Aceh Utara, sebaiknya pindah saja. Jangan gunakan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi, sementara rakyat Aceh Utara membutuhkan kehadiran dan perhatian penuh dari seorang penegak hukum, Kejaksaan Agung RI harus turun tangan,’’ kata Aris.
Aris juga menyarakan agar Kejaksaan Agung RI membuat regulasi teknis tambahan tentang kewajiban menempati rumah dinas bagi pejabat kejaksaan di daerah. Kalau aturan itu tidak ditegakkan, maka jangan heran kalau ke depan makin banyak pejabat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang amanah pengabdian.
‘’Saya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara dapat mengambil hikmah dari kritik ini. Jabatan adalah amanah. Saat seseorang diberi jabatan, ia dituntut mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Rumah dinas itu bukan hanya fasilitas, tapi bagian dari simbol pengabdian. Tempatilah rumah itu, jaga amanah rakyat, dan tunaikan tugas dengan sepenuh hati, ‘’ tutup Aris.




Komentar