Cara Membuat E-Faktur di Coretax DJP dengan Mudah: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Cara Membuat E-Faktur di Coretax DJP dengan Mudah

KOALISI.co - Bagi para pengusaha dan wajib pajak di Indonesia, membuat e-Faktur sudah menjadi bagian penting dari kewajiban perpajakan. Dengan hadirnya aplikasi Coretax DJP, proses pembuatan e-Faktur kini semakin mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis cara membuat e-Faktur di Coretax DJP dengan mudah, sekaligus memberikan tips agar prosesnya berjalan lancar. Simak panduan lengkap berikut agar Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan sesuai aturan.

Apa itu e-Faktur dan Coretax DJP?

Sebelum membahas cara membuat e-Faktur di Coretax DJP, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu e-Faktur dan Coretax DJP.

e-Faktur atau faktur pajak elektronik adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistem e-Faktur digunakan untuk menggantikan faktur pajak kertas dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Sementara itu, Coretax DJP adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung berbagai layanan perpajakan, termasuk pembuatan, pengunggahan, dan pelaporan e-Faktur. Coretax DJP dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan secara digital.

Baca Juga: Inilah Cara Bayar Pajak Pakai Aplikasi yang Benar

Syarat Sebelum Membuat e-Faktur di Coretax DJP

Sebelum Anda bisa membuat e-Faktur di Coretax DJP, pastikan beberapa syarat berikut sudah dipenuhi:

  1. Memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh DJP.
  2. Sudah menginstal aplikasi Coretax DJP pada perangkat komputer.
  3. Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sah dari DJP.
  4. Tersambung ke jaringan internet yang stabil untuk proses validasi.

Dengan menyiapkan syarat tersebut, Anda dapat memulai proses pembuatan e-Faktur dengan lancar.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Tanpa Ribet

Langkah-langkah Cara Membuat e-Faktur di Coretax DJP dengan Mudah

Berikut ini adalah langkah-langkah praktis dalam membuat e-Faktur melalui aplikasi Coretax DJP:

1. Buka aplikasi Coretax DJP

Pastikan aplikasi Coretax DJP sudah terinstal dengan benar di perangkat Anda. Buka aplikasi tersebut dan lakukan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan. Jika pertama kali menggunakan, Anda akan diminta memasukkan sertifikat elektronik.

2. Pilih menu pembuatan e-Faktur

Setelah berhasil login, masuk ke menu utama dan pilih opsi “Pembuatan e-Faktur”. Pada menu ini, Anda akan diminta untuk mengisi data faktur sesuai transaksi yang terjadi.

3. Isi data transaksi dengan lengkap

Lengkapi seluruh data transaksi pada form e-Faktur, di antaranya:

  • Identitas lawan transaksi (NPWP, nama, alamat)
  • Tanggal dan nomor seri faktur
  • Rincian barang atau jasa yang dikenakan PPN
  • Nilai DPP, PPN, dan PPNBM bila ada

Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar e-Faktur dapat tervalidasi tanpa kendala.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...