Fokus Syariat, Ekonomi, hingga Energi

DPRA Tetapkan 11 Rancangan Qanun Prioritas 2026

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

KOALISI.co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sejumlah judul Rancangan Qanun Aceh dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembentukan qanun yang dilakukan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan setiap tahun. Badan Legislasi DPRA dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan tugas konstitusional lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut menegaskan peran Badan Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun di Aceh.

Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPRA melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Aceh melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 26 November 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat Aceh.

Baca Juga: Pengawasan DPRA dan Prinsip Keselamatan Rakyat

Melalui forum tersebut, berkembang berbagai usulan, masukan, serta pertimbangan strategis untuk menentukan rancangan qanun yang diprioritaskan pembahasannya pada tahun anggaran 2026. Hasilnya, disepakati sebanyak 11 judul Rancangan Qanun Aceh yang masuk dalam Prolega Prioritas Tahun 2026, baik yang berasal dari inisiatif DPRA maupun usulan Pemerintah Aceh.

Adapun 11 Rancangan Qanun Aceh dalam Prolega Prioritas Tahun 2026 meliputi:

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh (inisiatif DPRA)
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif (inisiatif DPRA)
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (inisiatif DPRA)
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (inisiatif DPRA)
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh)
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Pemerintah Aceh)
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh)
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 (Pemerintah Aceh)
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Pemerintah Aceh)
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pemerintah Aceh)
11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh (Pemerintah Aceh)

Selain itu, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, juga menyampaikan adanya 11 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Prolega Tambahan Tahun 2026. Rancangan tambahan ini dapat dibahas sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan daerah.

Beberapa di antaranya mencakup Rancangan Qanun Aceh tentang legalisasi ganja medis, pengelolaan air limbah, kemandirian energi Aceh, penyelenggaraan pendidikan, serta perubahan sejumlah qanun terkait lembaga adat, baitul mal, ketertiban umum, dan sektor perikanan.

Badan Legislasi DPRA menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai prioritas legislasi tahunan, pembahasan qanun tetap bersifat dinamis. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, DPRA maupun Gubernur Aceh dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Prolega Prioritas Tahun 2026, DPRA diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh, sekaligus memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Komentar

Loading...