Haji Uma Soroti RUU Migas, Minta Kewenangan BPMA Aceh Tetap Dijamin

KOALISI.co - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dilakukan dengan memperhatikan kekhususan Aceh, terutama terkait keberadaan dan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sorotan tersebut muncul menyusul rencana perubahan tata kelola hulu migas nasional serta pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Menurut Haji Uma, perubahan regulasi nasional tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap kewenangan Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” ujar Haji Uma, dalam keterangan Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Warga Aceh Utara Tenggelam di Perairan Dumai, Haji Uma Bantu Biaya Pemulangan Jenazah
Ia menegaskan, Pasal 160 UUPA telah memberikan dasar bagi Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 yang menjadi landasan keberadaan BPMA.
Karena itu, Haji Uma meminta RUU Migas yang baru nantinya diselaraskan dengan UUPA dan tidak menciptakan konflik norma maupun dualisme kewenangan antara BUK Migas dengan BPMA.
“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan,” katanya.
Baca Juga: Haji Uma Desak Polres Aceh Tamiang Proses Kasus Kekerasan Seksual Anak di Seruway
Menurutnya, kejelasan kewenangan sangat penting dalam pengelolaan wilayah kerja migas, pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengawasan kegiatan hulu migas.
Selain persoalan kelembagaan, Haji Uma juga meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap kontrak migas yang telah berjalan, hak dan kewajiban para pihak serta investasi yang berkaitan dengan sektor migas di Aceh.
“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, Minta Jaringan Besar Dibongkar
Haji Uma juga menilai pembahasan RUU Migas perlu berjalan beriringan dengan proses revisi UUPA. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan masa depan pengelolaan sumber daya migas Aceh.
“Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan dengan kewenangan tersebut,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Migas. Pemetaan kewenangan berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015 dinilai penting agar potensi tumpang tindih aturan dapat dicegah sejak awal.
“Kita ingin BUK Migas kuat secara nasional dan BPMA juga tetap kuat menjalankan mandat UUPA. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang harus kita kawal adalah bagaimana RUU Migas ini tetap menghormati kekhususan Aceh dan tidak menggeser kewenangan BPMA,” tutup Haji Uma.




Komentar