KIP Aceh Laksanakan Verifikasi Faktual Empat Partai Politik Lokal
KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan terhadap empat partai politik lokal calon peserta pemilu 2024 pada Minggu 16 Oktober 2022.
Adapun verifikasi faktual pertama, KIP Aceh berkunjung ke kantor Pusat Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh beralamat di Jalan SM Raja, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh
Verifikasi dipimpin Anggota KIP Aceh, Munawarsyah dan Ranisah dan diterima oleh Ketua Bulqaini, Sekretaris Muhammad Zikri, Bendahara M. Nizar, beserta pengurus Partai PAS Aceh.
Baca Juga: Detik Akhir Penutupan Peserta Pemilu, Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh
Kedua, KIP Aceh berkunjung ke kantor Pusat Partai Darul Aceh (PDA) beralamat di Jl. Dr. Mr. Mohd Hasan, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Verifikasi dipimpin Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi dan Anggota KIP Aceh Akmal Abzal dan diterima oleh Ketua Muhibbusabri, Sekretaris Syahminan Zakaria, Bendahara Eddi Shadiqin beserta pengurus Partai PDA.
Ketiga, KIP Aceh berkunjung ke kantor Pusat Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) beralamat di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Partai SIRA Resmi Daftar ke KIP Aceh, Target Satu Dapil Satu Kursi
Verifikasi dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dan diterima oleh Ketua Muslim Syamsuddin, Sekretaris Muhammad Daud beserta pengurus Partai SIRA.
Terakhir, KIP Aceh berkunjung ke kantor Pusat Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) beralamat di Jalan T. Iskandar, Lambhuk, Kota Banda Aceh.
Verifikasi dipimpin Anggota KIP Aceh Muhammad dan Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin dan diterima oleh Ketua Ahmad Tajuddin, Sekretaris Bahauddin, Bendahara Tgk Abdullah, beserta pengurus GABTHAT.
Baca Juga: Tidak Dihadiri Ketua Umum Irwandi Yusuf, PNA Resmi Daftar ke KIP Aceh
Diketahui, verfikasi faktual dilakukan untuk melakukan pencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan yaitu, domisili kantor, keterwakilan perempuan dan kepengurusan partai politik lokal.
Komentar