KIP Lhokseumawe Tetapkan 135.319 Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2024

Rapat Pleno penetapan DPT Pilkada 2024. dok. KIP Lhokseumawe.

Sementara Itu, Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan bahwa proses penetapan DPT melalui proses panjang setelah penyerahan data potensial yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2024 lalu.

"Proses selanjutnya KIP menetapkan daftar pemilih sementara dan setelah masa tanggapan masyarakat selesai, dilanjutkan menyusun DPS hasil perbaikan atau DPSHP di tingkat gampong dan kecamatan. DPSHP ini kemudian kita sinkronisasi kembali dan melahirkan DPT,” kata Abdul Hakim.

Ia menambahkan, sebelum rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Penetapan di laksanakan di tingkat KIP Kota, proses pleno juga telah di gelar di tingkat PPK dan PPS d masing-masing Kecamatan dan Desa.

Baca Juga: Ayah Wa dan Tarmizi Panyang Ikuti Tes Baca Al-Quran di Masjid Baiturrahim Lhoksukon

"DPT ini menjadi rujukan bagi kami dalam menyiapkan semua perlengkapan dan kebutuhan lainnya untuk digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara nanti di bulan November mendatang," tutup Abdul Hakim.

Selanjutnya 1 2

Komentar