Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Diduga Subsidi di Banda Aceh, Dua Orang Diperiksa

Polisi Amankan 600 Liter Bio Solar Diduga Subsidi di Banda Aceh, Dua Orang Diperiksa.

KOALISI.co – Polisi menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar 600 liter di kawasan Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dalam penindakan tersebut, dua orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang ditempatkan dalam tiga drum dan dua jeriken.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos Berujung Bawa Kabur Motor, Seorang Pria Diamankan Polresta Banda Aceh

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan T.YUS (32), yang juga berdomisili di wilayah tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Unit III Tipidter di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Patroli tersebut dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Banda Aceh

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas menemukan mobil Kia Travello yang kemudian diketahui memiliki nomor polisi BL 1786 AAH.

Sehari berikutnya, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut telah disimpan sebelumnya di rumah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Pada Senin malam, BBM tersebut diduga diangkut menggunakan mobil Kia Travello menuju Desa Blang Oi.

Baca Juga: Lecehkan Anak 3 Tahun, Pria di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

Setibanya kendaraan di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Dari dalam kendaraan ditemukan tiga drum dan dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar.

Polisi kemudian mengamankan kedua orang tersebut bersama barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Kia Travello, tiga drum berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Kompol Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Komentar

Loading...