Penyidik Polda Aceh Segera Serahkan Tersangka Abu Laot ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Segera Serahkan Tersangka Abu Laot ke Jaksa
dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kejari Banda Aceh pada pada Senin 27 November 2023, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Baca Juga: Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa TikToker Abu Laot

"Berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang," kata Ibrahim, Rabu 22 November 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan Abu Laot setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

"Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk TikToker Al-Mukarram Abu Laot di Cianjur

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar

Loading...