Polda Aceh Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Kejati
KOALISI.co - Polda Aceh telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (18/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, bahwa ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa.
"Keempat berkas itu terkait dengan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD," kata Kombes Winardy.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Lima Tersangka Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka setelah melalui gelar perkara penyebab runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah pada Kamis (31/8/2023).
"Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011," terang Kombes Winardy.
Komentar