Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Lhokseumawe, Satu Orang DPO
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Banda Masen, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (8/5/2023) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap petugas yakni AM (25) dan seorang perempuan berinisial MS (27) warga Kecamatan Banda Sakti.
"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Delapan Orang Pengedar Sabu di Pidie
Kemudian, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berles warna merah berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik yang diduga sabu - sabu dengan berat 20,66 gram bruto milik kedua tersangka.
"Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kuta Makmur Aceh Utara
Untuk proses lebih lanjut, tambah Iptu Jeffryandi, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
Komentar