Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara

Dua tersangka pengedar sabu usai diamankan Polisi. Foto: Ist.

KOALISI.co - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ZU (26) dan MS (21), keduanya merupakan warga setempat.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas seorang pria bernama MS yang diduga memasok sabu ke Kota Lhokseumawe," kata Iptu Jeffryandi pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu Antar Provinsi di Aceh Utara, 2,2 Kilo Sabu Disita

Dikatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli kepada tersangka MS. Melalui interaksi tersebut, MS mengarahkan tim keberadaan ZU.

"Setelah berhasil menghubungi ZU, tim langsung menuju lokasi yang diindikasikan dan berhasil menangkap MS dan ZU di sebuah rumah yang dihuni oleh ZU," ujar Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa oleh ZU berupa 1 plastik kresek warna hijau yang berisi dua bungkus paket sabu dengan berat bruto 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel Android.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pengguna Sabu di Lhokseumawe

"Tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya Si Lah (masih buron) untuk dijual kembali. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Jeffryandi.

Komentar

Loading...