Polisi Tangkap Pasutri Buang Bayi Perempuan di Aceh Besar
KOALISI.co - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayi, di Kecamatan Ule Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (3/9/2023) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, Kedua pelaku yang berinisial SF (24) dan MAU (20) yang merupakan warga Aceh Utara.
"SF ditangkap di tempat kerjanya sebagai penjual jus, sementara MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," kata Kompol Fadhillah, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Toke AW Ditetapkan Sebagai Buronan Kasus Penembakan di Aceh Besar
Dikatakan Kompol Fadhillah, kedua tersangka membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Minggu (10/9/2023) lalu.
"Bayi perempuan malang tersebut awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya," ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Lima Terdakwa Kasus Penembakan Dua Petani di Aceh Besar
"Dari hasil penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut dan perhasil menangkap tersangka," jelas Kasat.
Setelah diperiksa, lanjut Kasat, SF dan MAU mengakui telah membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah, karena saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar
"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kasat.