Polres Aceh Tamiang dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Polres Aceh Tamiang dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Proses pemusnahan barang bukti pidana di Kejari Aceh Tamiang. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, pada Rabu (2/10/2024).

Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai, mulai dari pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, hingga pelarutan.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Aceh Tamiang, Korban Meninggal

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang, Polisi Selidiki Penyebab

AKBP Muliadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Kita berharap dengan adanya sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan masyarakat, situasi di Aceh Tamiang akan tetap aman dan kondusif," pungkas AKBP Muliadi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media.

Komentar

Loading...