Polres Aceh Tengah Amankan 62 Kilogram Ganja dari Nagan Raya

Polres Aceh Tengah Amankan 30 Kilogram Ganja dari Nagan Raya
Barang bukti ganja yang diamankan di Mapolres Aceh Tengah. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ganja sebanyak 62 kilgram lebih di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pada selasa Selasa (19/5/2026) malam.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pria.

Dua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah.

“Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru,” kata AKBP Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan total berat bruto 62 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MI merupakan warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilo Ganja di Aceh, Dua Tersangka Diamankan

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 370 Kg Ganja di Nagan Raya dan Aceh Besar

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Muhamad Taufiq.

Komentar

Loading...