Polres Aceh Utara Bekuk Dua Tersangka Narkoba di Tengah Pemulihan Pascabanjir

Kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana kasus narkoba jenis sabu di Aceh Utara saat diamankan polisi.

KOALISI.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Utara telah membekuk dua pria sebagai tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Selasa (06/01/2026).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (02/01/2026), di tengah upaya kepolisian yang juga sedang membantu percepatan proses pemulihan pascabencana banjir di sejumlah wilayah Aceh Utara.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SW (45 tahun), warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya; dan MN (51 tahun), warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai, Ini Penjelasan Polisi

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengungkapkan, dari tersangka SW petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,35 gram. Sementara itu, dari tersangka MN berhasil diamankan empat paket sabu dengan total berat 10,53 gram serta satu paket ganja seberat 2,80 gram.

“Penangkapan terhadap SW dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan dan observasi mendalam. Selanjutnya, petugas melakukan pendekatan dengan metode undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibawanya,” ujar AKP Erwinsyah Putra kepada KOALISI.co pada Senin (06/01/2026).

Menurut AKP Erwin, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka SW berperan sebagai kurir narkoba. Dari informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil melacak dan menangkap MN di rumahnya. Saat kedatangan petugas ke lokasi, istri tersangka diperiksa dan kemudian memperingati suaminya agar melarikan diri.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Bencana Banjir Bandang Dan Longsor Di Aceh Utara

“Upaya melarikan diri yang dilakukan tersangka MN tidak berhasil, petugas berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar rumahnya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(*)

Komentar

Loading...